Pustaka Isa

Pustaka Pribadi Isa Mujahid Islam

Alquran - Puasa - QS Al-Baqarah (002) ayat 185

اَیَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍ ؕ فَمَنۡ کَانَ مِنۡکُمۡ مَّرِیۡضًا اَوۡ عَلٰی سَفَرٍ فَعِدَّۃٌ مِّنۡ اَیَّامٍ اُخَرَ ؕ وَ عَلَی الَّذِیۡنَ یُطِیۡقُوۡنَہٗ فِدۡیَۃٌ طَعَامُ مِسۡکِیۡنٍ ؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَیۡرًا فَہُوَ خَیۡرٌ لَّہٗ ؕ وَ اَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَیۡرٌ لَّکُمۡ اِنۡ کُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ ﴿۱۸۵﴾

Yaitu beberapa hari yang telah ditentukan bilangannya, maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka hendaklah ia berpuasa sebanyak itu pada hari-hari lain, dan bagi orang-orang yang tidak sanggup berpuasa hendaklah membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Dan barangsiapa berbuat kebaikan dengan rela hati maka hal itu lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Tafsir:

Arti ungkapan bahasa Arab dalam ayat ini, didukung oleh satu qira’ah (lafal) lain Yutiqūna hū, ialah Yutayyiqūna hū yang berarti, mereka hanya dapat berbuat demikian dengan jerih-payah (Jarīr). Ayat ini menyebut tiga golongan orang-orang beriman yang diberi keringanan: orang-orang sakit, orang-orang dalam perjalanan (musafir), dan orang-orang yang terlalu lemah untuk berpuasa dan hanya dapat melakukannya dengan membahayakan kesehatannya. Ungkapan itu dapat pula berarti, “mereka yang tidak mampu berpuasa” (Lisān dan Mufradāt). Kalimat seluruhnya telah pula diartikan, “mereka yang mampu hendaknya di samping berpuasa, memberi makan kepada orang miskin sebagai amal saleh,” kata ganti hū dalam Yutiqūna hū menggantikan ungkapan “memberi makan kepada orang miskin.”

Perkataan yutīqūnahu (sanggup berpuasa hanya dengan bersusah payah) mempunyai dua arti. Pertama, memiliki kekuatan dan yang tidak memiliki kekuatan. Karena di dalam perkataan ini didapati makna salbiyyah (negatif) dan ijābiyyah (positif) sekaligus. Terdapat arti “Ketika dalam keadaan terpaksa sesaat atau dikarenakan suatu penyakit tidak dapat mengerjakan puasa seperti ini, hendaknya ia membayar fidyah dan setelah itu ia menggenapi puasanya yang tertinggal”. Arti kedua adalah bagi yang sama sekali tidak dapat berpuasa maka cukup fidyahnya saja dan setelah itu ia tidak perlu berpuasa.