Hukum Puasa - Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa
Allah Ta’ala berfirman dalam QS Al Baqarah [2] ayat 184:
یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا کُتِبَ عَلَیۡکُمُ الصِّیَامُ کَمَا کُتِبَ عَلَی الَّذِیۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّکُمۡ تَتَّقُوۡنَ ﴿۱۸۴﴾ۙ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, puasa diwajibkan atasmu sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelummu, supaya kamu terpelihara dari keburukan rohani dan jasmani.”
Menurut ayat di atas, hukum asal puasa adalah wajib (kepada yang memenuhi syarat). Menurut sabda Rasulullah saw, puasa Ramadhan itu belum diwajibkan bagi anak-anak (yang belum balligh), berdasarkan sabda Rasulullah saw,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مُرَّ عَلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِمَعْنَى عُثْمَانَ قَالَ أَوَ مَا تَذْكُرُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ قَالَ صَدَقْتَ قَالَ فَخَلَّى عَنْهَا
Dari Ibnu Abbas ia berkata, “(wanita) itu lalu dibawa melewati Ali bin Abu Thalib -yakni sama dengan hadits Utsman- ia berkata, “Tidakkah engkau ingat (wahai Amirul Mukminin) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Pena pencatat dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang gila hingga ia waras, orang tidur hingga ia terbangun dan anak kecil hingga bermimpi basah?” Umar menjawab, “Engkau benar.” Lalu Umar melepaskan wanita itu.” (HR. Abu Daud) [1]
Menurut ilmu Fiqih, ada beberapa dua jenis syarat dalam melaksanakan puasa, yaitu: Syarat Wajib Puasa dan Syarat Sah Puasa.
Syarat Wajib Puasa
Seseorang dianggap wajib untuk melaksanakan puasa jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Laki-laki dan perempuan yang baligh (dewasa),
- Berakal,
- Sehat dan kuat berpuasa
- Mengetahui masuknya bulan Ramadhan baik dengan ru’yah, hisab maupun khabar yang diketahui orang banyak. [2]
Syarat Sah Puasa
Seseorang dianggap sah melaksanakan puasa jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Islam
- Tamyiiz (memahami antara baik dan buruk) dan Balligh (dewasa)
- Suci dari Haid (datang bulan) dan suci dari Nifas (bagi wanita setelah melahirkan)
- Puasa ketika hari diperbolehkan untuk berpuasa
- Tidak ada hal yang membatalkan puasa. [2]
Petunjuk Khalifatul Masih
Berikut adalah petunjuk berpuasa bagi anak Ahmadi berdasarkan perkembangan usia yg terdapat dalam sylabus waqf-e-nou oleh Hz Khalifatul Masih IV (r.h.) dan telah disetujui oleh Hz Khalifatul Masih V (atba.) Petunjuk ini sebagai sarana Talim dan Tarbiyat bagi para orang tua waqf-e-nou khususnya dan para orang tua Ahmadi pada umumnya.
- Usia 7-8 tahun : “Jika memungkinkan, berpuasalah selama satu hari pada bulan Ramadhan.” [3]
- Usia 8-9 tahun : “Jika memungkinkan, berpuasalah selama satu hari pada bulan Ramadhan.” [4]
- Usia 9-10 tahun : “Jika memungkinkan, berpuasalah selama dua hari pada bulan Ramadhan.” [5]
- Usia 10-11 tahun : “Jika memungkinkan, berpuasalah selama lima hari pada bulan Ramadhan.” [6]
- Usia 11-12 tahun : “Jika memungkinkan, berpuasalah selama tujuh hari pada bulan Ramadhan.” [7]
- Usia 12-13 tahun : “Jika memungkinkan, berpuasalah selama sepuluh hari pada bulan Ramadhan.” [8]
- Usia 13-14 tahun : “Jika memungkinkan, berpuasalah selama 15 hari selama bulan Ramadhan.” [9]
- Usia 14-15 tahun : “Jika memungkinkan, berpuasalah hingga 20 hari pada bulan Ramadhan.” [10]
- Usia 15-16 tahun : “Cobalah berpuasa selama bulan Ramadhan” [11]
Semoga hal tersebut diamalkan oleh para anak-anak agar berkat-berkat ketaatan kepada khilafat bisa kita raih, sehingga Allah Ta’ala pun meridhoi ibadah-ibadah kita.
Catatan Kaki
-
H.R. Abu Dawud, Kitab Hudud, Bab Orang gila mencuri atau melanggar hukum had ↩
-
M. Abd. Mujib, KAMUS ISTILAH FIQIH, Cet III, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002, hlm. 262 ↩ ↩2
-
Silabus Waqf-e-Nou Usia 1-21 tahun, Penterjemah: Mln. Hafidzurrahman, Neratja Press, Sept. 2016, hlm. 17 ↩
-
Silabus Waqf-e-Nou Usia 1-21 tahun, Penterjemah: Mln. Hafidzurrahman, Neratja Press, Sept. 2016, hlm. 20 ↩
-
Silabus Waqf-e-Nou Usia 1-21 tahun, Penterjemah: Mln. Hafidzurrahman, Neratja Press, Sept. 2016, hlm. 23 ↩
-
Silabus Waqf-e-Nou Usia 1-21 tahun, Penterjemah: Mln. Hafidzurrahman, Neratja Press, Sept. 2016, hlm. 26 ↩
-
Silabus Waqf-e-Nou Usia 1-21 tahun, Penterjemah: Mln. Hafidzurrahman, Neratja Press, Sept. 2016, hlm. 32 ↩
-
Silabus Waqf-e-Nou Usia 1-21 tahun, Penterjemah: Mln. Hafidzurrahman, Neratja Press, Sept. 2016, hlm. 37 ↩
-
Silabus Waqf-e-Nou Usia 1-21 tahun, Penterjemah: Mln. Hafidzurrahman, Neratja Press, Sept. 2016, hlm. 43 ↩
-
Silabus Waqf-e-Nou Usia 1-21 tahun, Penterjemah: Mln. Hafidzurrahman, Neratja Press, Sept. 2016, hlm. 53 ↩
-
Silabus Waqf-e-Nou Usia 1-21 tahun, Penterjemah: Mln. Hafidzurrahman, Neratja Press, Sept. 2016, hlm. 61 ↩