Hukum Puasa - Sengaja Membatalkan Puasa
Puasa merupakan hal yang wajib karena Allah Ta’ala telah menetapkan demikian dalam Alquran. Selain itu, Rasulullah saw juga menyampaikan bahwa salah satu rukun, atau satu bagian agar kita bisa disebut sebagai seorang Muslim adalah berpuasa. Dalam satu Hadist diriwayatkan,
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada sesembahan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan”. (H.R. al-Bukhari) [1]
Berikut ini beberapa Hukuman bagi yang bersengaja membatalkan puasa tanpa adanya alasan yang diterima syariat:
Hukum Dasar: Tidak Bisa Diperbaiki Walaupun Berpuasa Seumur Hidup
Dalam Hadits Jami’ Tirmidzi diriwayatkan,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ صَامَهُ
dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ Barang siapa yang berbuka walau satu hari pada bulan Ramadhan bukan karena sakit atau ada rukhshah (keringanan), maka puasanya tidak dapat diqadla’ meskipun dia berpuasa setahun penuh” (H.R. Tirmidzi) [2]
Hukum: Membebaskan Budak atau Berpuasa Dua Bulan Berturut-Turut atau Memberi Makan 60 Orang Miskin
Diriwayatkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ قَالَ وَمَا شَأْنُكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ قَالَ هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا أَجِدُ فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ خُذْ هَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَفْقَرُ مِنَّا ثُمَّ قَالَ خُذْهُ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
dari Abu Hurairah mengatakan; seorang lelaki menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar; ‘celaka aku! ‘ Nabi bertanya: “ada apa dengan kamu?” jawabnya; ‘Aku menggauli isteriku di bulan ramadhan.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Apakah engkau mempunyai seorang budak yang bisa kau bebaskan?” ‘tidak’ jawabnya. Nabi bertanya lagi: “Apakah kamu bisa berpuasa selama dua bulan berturut-turut?” ‘Tidak’ Jawabnya. Nabi bertanya lagi: “mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” ‘tidak’ jawabnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberi segantang kurma dan berujar: “Ambilah kurma ini dan bersedekah dengannya!” ia menjawab; ‘Apakah kepada orang yang lebih fakir daripada saya? Sungguh diantara dua gunung ini tidak ada orang yang lebih fakir daripada aku!” maka Nabi berujar: “Ambillah dan berilah makan keluargamu dengannya!” (HR. Bukhari) [3]
Jadi, hukuman bagi yang sehari membatalkan puasa tanpa alasan yang diterima syariat:
- Selain mengqadha puasanya, ia wajib memerdekakan budak.
- Atau wajib berpuasa selama 60 hari berturut-turut sebagai kafarah (tebusan).
- Atau Seandainya dia tidak mampu berpuasa, maka memberikan makanan kepada 60 orang miskin sesuai kemampuannya.
- Atau menyediakan makanan —setiap hari– selama 60 hari kepada seorang miskin
- Atau memberikan biaya sesuai dengan memberi makan 60 orang miskin.
- Seandainya tidak mampu memberikan makanan, maka dia sebaiknya bertumpu pada rahmat dan ampunan Allah Taala.
Catatan Kaki
-
H.R. Al-Bukhari, Kitab Iman, Bab Islam dibangun diatas lima (landasan), dan Islam adalah perkataan dan perbuatan serta bertambah dan berkurang. ↩
-
H.R. At-Tirmidzi, Kitab Puasa, Bab Makan secara sengaja padahal puasa ↩
-
H.R. Al-Bukhari, Kitab Kafarat sumpah, Bab Membayar kaffarat sepuluh orang miskin, dekat maupun jauh ↩